Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Kota Surabaya mencatat, sudah ada tujuh orang warga negara asing (WNA) di Surabaya yang dideportasi karena melanggar administrasi.
Soemarno Kepala Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya mengatakan, sebelumnya sudah tiga orang pelajar asal Tiongkok dan tiga tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya.
“Mereka dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal,” ujar Soemarno di Surabaya, Selasa (4/10/2016).
Terakhir kali, Kantor Imigrasi mendeportasi Benjamin Holst WN Jerman yang menggunakan izin wisatanya untuk mengemis di Indonesia.
Pria yang diduga mengidap kaki gajah itu ditemukan di depan Gedung Indosat Jalan Kayoon, beberapa waktu lalu.
Sementara, Data Dinas Tenaga Kerja Surabaya tercatat ada sebanyak 252 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di Surabaya. Menurut Soemarno, bukan tidak mungkin jumlahnya lebih banyak.
“Kami minta setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing agar mematuhi regulasi. Baru-baru ini, ada modus TKA yang memiliki administrasi lengkap, tapi setelah ditinjau ke lapangan, kantor yang terdaftar adalah gudang, alias beralamat fiktif,” kata Soemarno.
Setiap bulan, Soemarno mengklaim selalu melakukan pengawasan terhadap TKA bekerjasama dengan berbagai pihak.
Antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Kepolisian di Surabaya, Kantor Imigrasi, serta beberapa instansi terkait lainnya.
Sasarannya, kantor-kantor yang berpotensi mempekerjakan tenaga kerja asing, seperti klinik kesehatan, serta tempat-tempat pendidikan bahasa asing.
“Pemantauan orang asing yang rutin digelar sebulan empat kali. Ini juga berguna untuk mendeteksi secara dini kemungkinan tindak kejahatan terorisme atau ajaran radikal,” kata Soemarno.(den/iss/ipg)