Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka perencana makar, yang kemarin pagi ditangkap Tim Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Alvin Indra, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Sesudah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, Penyidik Polda Metro Jaya mengizinkan tujuh tersangka itu pulang dengan sejumlah pertimbangan.
“Penyidik atas dasar penilaian subjektif dan pertimbangan kemanusiaan, tidak melakukan penahanan. Jadi, tujuh tersangka sudah dikembalikan kepada keluarganya,” ujar Irjen Boy Rafli Amar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Sabtu (3/12/2016), di Mabes Polri, Jakarta.
Sekadar diketahui, tujuh tersangka itu dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Tindak Pidana Makar.
Sementara itu, Ahmad Dhani musisi dan politisi yang kemarin ditangkap karena disangka melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa, juga tidak ditahan.
Penahanan, dilakukan kepada Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar, yang disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian.(rid/iss)