Tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Salim Kancil dan penganiayaan pada Tosan, aktivis tambang pasir Lumajang, menjalani sidang tuntutan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/5/2016).
Ketujuh warga Desa Selok Awar-awar tersebut adalah Suparman, Tomin, Nur Tilab, Satuwi, Besri, Jumanan, dan Tinarlab. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun penjara karena terlibat melakukan pembunuhan dan penganiayaan dibawah komando Mad Dasir, kepala preman yang sudah direncanakan oleh Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang (non aktif).
“Menuntut dan meminta majelis hakim memberikan hukuman 15 tahun penjara. Karena melanggar pasal 340 KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana,” kata Doddy Gazali Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang, saat membacakan tuntutannya, Kamis (19/5/2016).
Kasus tambang pasir Lumajang terjadi di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada Sabtu 26 September 2015. Saat itu, puluhan kelompok protambang ilegal mengeroyok Salim Kancil dan Tosan karena dinilai menolak aktivitas tambang ilegal yang dikelola Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif).
Pengeroyokan itu dilakukan secara berencana atas perintah Hariyono. Akibatnya, Salim tewas akibat pengeroyokan tersebut, sedangkan Tosan mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit terdekat.(bry/iss)