Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Curup 10 tahun penjara.
Jalannya persidangan tujuh tersangka dilaksanakan di PN Curup dengan Heny Farida Hakim Ketua, dengan Hendri Sumardi dan Fahrudin Hakim Anggota, serta Arlya Noviana Adam Jaksa Penuntut Umum.
Eko Hening Wardhono Kepala Kejari Curup usai persidangan mengatakan, ketujuh tersangka ini dituntut dengan atas pelanggaran Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, dimana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak dibawah umur,” katanya, seperti dilansir Antara.
Ketujuh tersangka ini berstatus anak-anak, katanya, berdasarkan keterangan orangtua tersangka dan juga dibuktikan akta kelahiran dari masing-masing tersangka pelaku.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13.00 WIB oleh 14 tersangka pelaku, 12 tersangka berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding tujuh diantaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding.
Sedangkan lima tersangka lainnya berinisial Tom (19) alias Tobi dan Suk (19), Bo (20), Fa alias Pis (19), Za (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun.(ant/iss/ipg)