Sabtu, 23 November 2024

Tosan Kecewa Pembunuh Salim Kancil Tak Dituntut Mati

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jenazah Salim Kancil. Foto: Sentral FM Lumajang

Tosan, korban penganiayaan kasus tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar di Lumajang, mengaku kecewa kepada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuh Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, padahal Tosan berharap jaksa menuntut hukuman mati kepada seluruh terdakwa kasus ini.

“Kami minta aparat penegak hukum tegas dan tidak perlu ada keringanan hukuman terhadap para pelaku yang telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap aktivis antitambang pasir Selok Awar-Awar,” kata Tosan di Lumajang, Selasa (31/5/2016).

Dodi Gazali Emil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lumajang menuntut hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa –Haryono dan Mat Dasir– dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Mei 2016.

“Saya keberatan dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut seumur hidup atas terbunuhnya dan penganiayaan aktivis tambang karena para terdakwa sudah melakukan perencanaan untuk membantai Pak Salim Kancil dan saya,” kata Tosan, seperti dilansir Antara.

Ia menyayangkan perbedaan tuntutan JPU kepada seluruh terdakwa, padahal pelaku membunuh dan menganiaya secara keji aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar.

“Kami juga minta aparat kepolisian untuk menangkap pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang masih berkeliaran karena saya merasa resah terhadap pelaku yang masih bebas tersebut,” kata Tosan.

Tosan mengaku pernah diteror dengan beberapa orang yang sempat memasuki halaman rumahnya pada malam hari beberapa waktu lalu, namun orang-orang ini lari setelah dipergoki masuk rumah.

“Saya berharap majelis hakim juga memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada seluruh terdakwa sehingga hukuman mati yang tepat bagi mereka yang melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap aktivis antitambang,” ujar Tosan.

Kamis 12 Mei lalu JPU menunda tuntutan terhadap pelaku penganiayaan hingga menewaskan Salim Kancil di Selok Awar Awar di Pengadilan Negeri Surabaya karena jaksa belum siap dengan tuntutan yang akan diberikan pada persidangan saat itu.

PN Surabaya juga menyidangkan 34 terdakwa lainnya yang didakwa pasal berlapis karena masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs