Hadi Susanto, bos Showroom mobil mewah di Surabaya didakwa dalam perkara kasus penipuan dan penggelepan Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Rabu (17/2/2016).
Dakwaan tersebut tersalin dalam surat dakwaan yang dibacakan Fathol Rosyid Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, di sidang perdana Pengadilan Negeri Surabaya.
“Terdakwa ini menjual dua mobilnya ke showroom milik pelapor yaitu Dennis,” kata Fathol Rosyid di depan Efran Basuning Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/2/2016).
Dia menjelaskan, setelah dua mobil dibayar oleh pelapor Dennis yang tidak lain teman terdakwa. Ternyata surat kendaraan BPKB tidak diberikan oleh terdakwa. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Gubeng.
“Terdakwa Hadi Santoso dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan,” ujar dia.
Bacaan dakwaan itu membuat Alexander Arif, kuasa hukum terdakwa menilai kliennya itu jadi korban kriminalisasi. Karena, seharusnya kasus itu masuk kategori perdata bukan pidana.
“Klien saya ada hutang kepada temannya yang mempunyai showroom sebesar Rp309 juta dan disepakati hutang dibayar setelah aset terdakwa di Kediri terjual,” kata Alexander Arif kuasa hukum Hadi Susanto.
Arif panggilan akrabnya mengakui, kalau kliennya di tengah perjalanan juga pinjam hutang pada rekannya senilai Rp100 juta. Namun, temannya itu minta jaminan, kemudian Hadi memberikan jaminan mobil. “Klien saya memberikan jaminan dua mobil. Dan itu seharusnya masuk perdata bukan pidana,” ujar dia. (bry/dwi)