Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menangkap Kompol Sartoto Kapolsek Pamulang atas dugaan melakukan praktik pungutan liar.
Propam Saber Pungli juga menangkap Kasubnit Reskrim serta seorang penyidik pembantu Polsek Pamulang.
Kombes Martinus Sitompul Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri mengatakan, tiga anggota polisi itu diduga melakukan pungli penanganan kasus narkoba.
Barang bukti yang diamankan, uang senilai Rp10 juta yang diduga hasil pungli dari seorang tersangka pemilik sabu-sabu agar tidak ditahan.
“Kasusnya narkoba, sabu-sabu. Dalam prosesnya penyidik menyampaikan tidak perlu melakukan penahanan karena tersangka mengidap penyakit serius,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Untuk bahan pengusutan, penyidik masih menunggu surat keterangan sakit dari tersangka pemilik 0,1 gram sabu-sabu tersebut.
Saat ini, ketiga aparat kepolisian itu dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri. Mereka bertiga, kata Kombes Martinus, bisa kena sanksi tegas kalau terbukti bersalah.
Atas kejadian ini, kasus narkoba yang sebelumnya ditangani Polsek Pamulang, sekarang ditangani Polres Tangerang Selatan. (rid/den)