Tiga pedagang daging sapi di Surabaya dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya karena telah menipu konsumen. Mereka ditangkap pada Kamis (9/6/2016) karena terbukti menjual daging babi dan celeng dengan label daging sapi.
Tiga tersangka itu masing-masing Bunarti (61), Tuminah (41) dan Agus (34). Mereka pedagang daging eceran yang mengambil barang dari pengepul daging Babi di Pasar Mangga Dua Wonokromo.
AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, mereka ditangkap karena terbukti menjual daging babi dan celeng yang dikamuflase seolah-olah daging sapi.
“Dari tiga tersangka, kami mengamankan 16 Kilogram daging babi dan celeng. Ini melanggar Undang-undang pangan dan perlindungan konsumen. Sebab, daging celeng tidak boleh dijual untuk umum,” ujarnya, Jumat (10/6/2016).
Mereka ini para pedagang eceran di Pasar Lakarsantri, Rungkut dan Wadung Asri Waru Sidoarjo. Mereka mengambil daging babi dan celeng dari pengepul bernama Eka di Mangga Dua.
Modusnya, dengan megatakan kepada konsumen kalau daging babi dan celeng itu meruoakan daging sapi yang kualitasnya jelek, sehingga lebih murah. Ada juga yang mengatakan, daging sapi rawonan (untuk rawon).
“Mereka melakukan ini baru beberapa kali. Kami menduga untuk mengambil keuntungan lebih karena harganya Rp60 sampai Rp80 ribu yang kemudian dijual Rp95 ribu,” kata Shinto.
Untuk pengepul di Mangga Dua, Polisi juga sudah mengidentifikasi dan sedang dilakukan pengembangan. Indikasi awal, pengepul ini tidak transparan dalam menjual daging.
“Saat kami periksa di lokasi, bagiaan tulisan daging babi ditutupi koran. Ini ada indikasi mengkaburkan, sehingga masyarakat bisa tertipu,” katanya.(bid/ipg)