Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera menyelesaikan surat dakwaan terharap tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013 senilai Rp5,6 miliar.
“Penyusunan berkas masih dilakukan, minggu depan secepatnya diselesaikan agar bisa dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan,” kata Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, saat dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (11/6/2016).
Didik juga mengatakan meski tiga tersangka yaitu Sufiyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede komisioner Bawaslu tidak ditahan, namun perkara ini sebenarnya tetap jalan terus.
“Itu tidak ada masalah. Alasan kemarin tidak dilakukan penahanan, karena Pilkada serentak serta nanti tahun 2017 ada pilkada di Kota Batu,” ujar dia.
Sekadar diketahui, penyalahgunaan dana hibah tahun 2013 ini berawal dari laporan Samudji Hendrik Susilo, seorang mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di sekretariat Bawaslu ke Polda Jawa Timur.
Penyelewengan dilakukan dengan membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa, mengubah rencana anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, dan tidak menyetorkan bunga bank.
Termasuk kegiatan di hotel dilaporkan seminggu, namun realisasinya hanya 3 hari, dan pengadaan spanduk sebanyak 2.000 unit, realisasinya hanya 800 unit. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.
Dari penyelidikan itu, polisi menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Gatot Sugeng Widodo bendahara, Amru selaku Sekretaris Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu, Ahmad Kusaini dan Indriyono yang sudah ditahan.
Kemudian tiga tersangka lagi adalah Sri Sugeng, Andreas Pardede komisioner Bawaslu, dan Sufyanto Ketua Bawaslu yang saat ini masih belum dilakukan penahanan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. (bry/fik)