Hadi Santoso, seorang bos showroom mobil, sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), divonis bebas oleh Efran Basuning hakim yang pimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/5/2016).
Hakim menilai kasus yang menjerat Hadi Santoso, masuk ranah hukum perdata, karena murni utang piutang. Apalagi, dalam persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Surabaya, ditemukan fakta, kalau ada pengembalian dua mobil kepada pelapor Ang Denis Harsono Basuki.
“Perkara penggelapan dan penipuan atas terdakwa Hadi Santoso tidak terbukti, karena murni utang piutang. Maka mengadili, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan,” kata Efran Basuning, Senin (2/5/2016).
Mendengar putusan vonis tersebut, Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengaku tidak puas, dan akan mengajukan banding. “Kami akan ajukan kasasi mengenai putusan bebas tersebut,” kata Ferry Rachman.
Sementara, Alexander Arief, kuasa hukum terdakwa menilai, apa yang diputuskan hakim itu sudah tepat. Sebab, telah memenuhi unsur, kalau kasusnya itu masuk kategori utang piutang antara pelapor Ang Denis Harsono Basuki dan kliennya.
“Ini sudah tepat jika hakim menjatuhkan vonis bebas kepada klien saya. Karena ini murni utang piutang,” ujar
Dilain pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Rahman mengaku tidak puas dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa. “Ya pasti kami ajukan kasasi,” katanya Alexander Arief.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari Laporan Ang Denis Harsono Basuki ke Polsek Genteng. Saat itu bos showroom mobil Alfa motor itu mengaku menjadi korban penipuan oleh terdakwa.
Polisi pun menetapkan Hadi sebagai tersangka, lalu Hadi melakukan perlawanan dan mengajukan praperadilan di PN Surabaya. Hasilnya, penetapan Hadi sebagai tersangka dinyatakan sah dan perkara ini akhirnya berlanjut ke tingkat pembuktian. (bry/ipg)