Bekerjasama dengan Aliansi Buruh Jawa Timur, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kembali membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR). Secara sederhana, pembukaan posko ditandai dengan memasang sebuah spanduk di depan kantor LBH surabaya di Jalan Kidal, Surabaya.
“Kami sudah 10 tahun selalu buka posko dan tahun ini kami kembali bekerjasama dengan teman-teman buruh,” kata Wachid Habibullah, koordinator posko THR, Jumat (17/6/2016).
Menurut Wachid, posko THR ini akan dibuka sejak 17 Juni hingga 1 Juli mendatang. Hasil dari posko pengaduan ini selanjutnya akan diumumkan kepublik pada 29 Juni 2016. Selain itu, mereka juga akan melakukan proses advokasi terhadap aduan yang masuk.
Sementara itu, Jamaludin, sekretaris posko THR berharap pemberlakuan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 yang baru diberlakukan sejak 8 Maret 2016 bisa lebih memberikan kepastian bagi para pekerja.
“Ada dua poin penting Permenaker ini, pertama batasan THR harus diberikan bagi pekerja berusia satu bulan. Jadi apapun statusnya, permenaker ini jelas menyebutkan jika pekerja satu bulan berhak dapat THR,” kata Jamal.
Hitungan THR bagi pekerja di bawah satu tahun adalah masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja di atas satu tahun maka besaran THR adalah satu kali upah.
Selain itu, dalam Permenaker pengganti Permenaker nomor Per-04/Men/1994 ini juga disebutkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tak bayar THR. “Sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan THR maka sanksinya denda sebesar 5 persen, serta adanya sanksi administrasif hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.
Jamal berharap, sanksi yang telah diatur di Permenaker baru bisa ditegakkan sehingga hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa terpenuhi. Pengawas ketenagakerjaan diharapkan juga bisa lebih aktif.
Sementara itu, data yang dimiliki Posko THR menyebutkan pada tahun lalu, laporan pelanggaran THR yang masuk mencapai 7.746 korban yang berasal dari 46 perusahaan di delapan kabupaten/kota yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Jember dan Probolinggo.
Dalam kesempatan ini, Jamal berharap seluruh pekerja yang tak mendapatkan THR bisa aktif melaporkan sehingga bisa dibantu untuk mendapatkan haknya. “Prinsipnya THR wajib diberikan bagi pekerja apapun statusnya, karena dalam aturan THR tidak harus bagi karyawan tetap,” kata Jamal. (fik/ipg)