Minggu, 24 November 2024

Tidak Bawa Surat Kendaraan, Tujuh Polisi Wajib Lapor

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
AKBP Eddwi Kurnijanto Kasubdit Provost Polda Jatim (tengah) saat melakukan pemeriksaan kelengkapan surat. Foto : Istimewa

Provost Polda Jatim melakukan penertiban untuk internal kepolisian yang ada di dalam lingkungan Polda Jatim, sejak pukul 05.30 WIB hingga pukul 07.30 WIB di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Rabu (21/4/2016) pagi tadi. Hasilnya, provost menemukan 7 anggota Polda yang melakukan pelanggaran.

“Pelanggarannya itu rata-rata masalah adminitrasi kelengkapan surat saja, seperti tidak membawa surat kendaraan. Mereka yang melanggar juga kita kenai sanksi wajib lapor, sebagai adminitrasi,” kata AKBP Eddwi Kurnijanto Kasubdit Provost Polda Jatim, saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (21/4/2016).

Menurutnya, anggota yang tidak membawa surat kendaraan diminta pulang untuk mengambilnya. Selain itu, anggota yang membawa kendaraan namun plat nomornya tidak sesuai standar juga akan ditindak dan ditertibkan. Anggota tersebut diminta memasang plat nomor asli.

Tidak hanya itu, pemeriksaan juga menyasar kelengkapan surat kepemilikan senjata api, yakni pistol yang selalu dibawa oleh anggota Polri. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui, apakah surat kepemilikan itu masih berlaku atau tidak.

“Penertiban dan penindakan di internal kepolisian itu kami lakukan sebelum menindak orang lain (masyarakat umum,red). Maka, internal kepolisian itu harus ditertibkan terlebih dahulu,” ujarnya. (bry/den)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs