Minggu, 24 November 2024

Terlibat Sindikat Kriminalitas, Dua Oknum Personel Polres Lumajang Ditahan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Unit Pengamanan Internal Polri (Paminal) menahan dua oknum polisi di Lumajang yang terlibat aksi sindikat kriminalitas. Kedua polisi yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing Bripka P personel Polsek Sumbersuko dan Aiptu IW personel Polsek Candipuro.

AKBP Raydian Kokrosono Kapolres Lumajang mengatakan, Bripka P terbukti bekerjasama dengan pelaku curat dan curas di wilayah Lumajang. Dia meminjamkan senjata api kepada pelaku curat dan curas bernama Gunawan yang sebelumnya telah tertangkap Satuan Reskrim. “Gunawan beraksi mempergunakan senpi milik Bripka P dalam tiga kali aksi kejahatan,” katanya kepada Sentral FM, Selasa (29/11/2016).

Sesuai hasil penyelidikan, senpi organik kepolisian milik Bripka P tidak dipergunakan untuk menembak, tapi untuk menakut-nakuti korbannya. “Pelaku membayar Bripka P Rp1 juta untuk meminjamkan senpinya dalam tiga kali aksi kejahatan yang dilakukan,” ujarnya.

Sedangkan, Aiptu IW, personel Polsek Candipuro, terbukti terlibat dalam aksi sindikat pembobolan ATM jaringan antarkota yang juga kawanan pelakunya telah ditangkap aparat Satuan Reskrim. Dia memfasilitasi kendaraan terhadap pelaku dengan modus ganjal ATM tersebut. Aiptu IW memperoleh keuntungan Rp5 juta dari kawanan pembobol ATM itu.

“Saat ini terhadap kedua oknum personel telah dilakukan upaya penyelidikan dan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Keduanya, baik Bripka P maupun Aiptu IW telah kita sidik dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Status mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan unit Paminal di Mapolres Lumajang,” katanya.

Sidang internal kode etik terhadap kedua oknumini akan dilangsungkan setelah keduanya menjalani sidang peradilan umum bersama tersangka sipil lainnya. “Kalau nanti putusannya diatas 30 hari, kedua oknum personel ini bisa diberhentikan melalui PTDH (Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat, red) oleh Ankum (Atasan Hukum) dengan saran hukum dari pihak hukum,” ujarnya.

Dari penyidikan yang dilakukan, Kapolres Lumajang juga mengungkapkan, motif kedua anak-buahnya melakukan atau turut serta terlibat dalam aksi kriminalitas karena berlatar-belakang faktor ekonomi.

“Motifnya, Bripka P memiliki masalah dengan keluarganya. Hubungan dengan istrinya tidak harmonis. Mungkin ia kepepet dengan ekonomi. Ada dua kasus terkait keluarga, sehingga pernah disidangkan disiplin. Agustus lalu, ia pernah bermasalah dengan istrinya, sehingga senpinya kita tarik. Kami bertindak seperti itu, agar senpi itu tidak digunakan untuk yang lain-lain,” katanya.

Demikian pula dengan Aiptu IW, motifnya untuk memperkaya dirinya sendiri. “Faktornya ekonomi. Polisi tidak boleh seperti itu. Sehingga alasan apapun yang disampaikan kedua oknum personil ini tidak akan meringankan perbuatannya,” katanya.

AKBP Raydian Kokrosono memperingatkan personel lainya, agar tidak melakukan tindakan serupa. “Jalankan visi promoter, profesional, modern, terpercaya. Tidak boleh melaksanakan tindakan-tindakan yang tidak profesional,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan. Termasuk pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berjenjang akan dimintakan pertanggungjawaban terhadap Kapolseknya.

“Kita akan tarik benang merahnya, kalau Kapolsek lemah dalam pengawasan, maka akan dievaluasi. Kalau memang tidak layak, kita akan memberikan masukan kepada pimpinan untuk dicopot. Kapolsek tidak boleh apatis terhadap anggota. Tapi oknum ini pintar-pintar dalam mencari kesempatan,” ujarnya. (her/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs