Sabtu, 23 November 2024

Terlibat Dana Hibah Pilgub Jatim 3 Orang Bawaslu Tidak Ditahan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kantor Bawaslu Jawa Timur di Jalan Tanggulangin, Surabaya, Senin (1/6/2015) digeledah unit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Foto: Dok / Brury suarasurabaya.net

Tiga orang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim senilai Rp 5,6 miliar, tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam penyerahan tahap 2 oleh penyidik Subdit III Tipikor Polda Jatim, Rabu (1/6/2016).

Ketiganya adalah Sufiyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto, kemudian Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede komisioner Bawaslu. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena masih ada jadwal pemilihan kepala deerah Batu.

“Ketiganya masih mengurusi Pilkada Batu tahun 2017,” kata Didik Farkhan kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, kepada suarasurabaya.net, Rabu (1/6/2016).

Namun, meski tidak dilakukan penahanan terhadap ketiganya, kasusnya tetap jalan. Sebab, berkas perkara tetap diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk digelar sidang. “Secepatnya berkas akan dimasukkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” ujar dia.

Martin Hamonangan kuasa hukum ketiga tersangka mengaku tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya itu merupakan berkat dari upaya Bawaslu Pusat. “Kami siap hadapi di persidangan nanti,” kata Martin Hamonangan.

Kasus penyalagunaan dana hibah tahun 2013 itu berawal dari laporan Samudji Hendrik Susilo mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di sekretariat Bawaslu Jatim ke Polda Jatim.

Penyelewengan dana itu dengan membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa. Merubah rencana anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, dan tidak menyetorkan bunga bank.

Kemudian kegiatan di hotel dilaporkan seminggu, namun realisasinya hanya 3 hari, dan pengadaan spanduk sebanyak 2.000 unit, namun realisasinya hanya 800 unit.

Akibatnya kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar, yang berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari penyelidikan itu, polisi menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Gatot Sugeng Widodo bendahara, Amru selaku Sekretaris Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu, Ahmad Kusaini dan Indriyono yang sudah ditahan.

Kemudian tiga tersangka lagi adalah Sri Sugeng, Andreas Pardede komisioner Bawaslu, dan Sufyanto Ketua Bawaslu yang saat ini masih belum dilakukan penahanan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs