Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemanggilan terhadap R. Soeroso Direktur Utama Bank Jatim dan La Nyalla Mattaliti Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Rabu (24/2/2016).
Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik, aliran dana hibah dari Pemerintah Provinsi ke Kadin di tahun 2012 diduga ada penyimpangan.
“Keduanya dipanggil itu untuk dilakukan penyidikan sebagai saksi,” kata Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap keduanya itu saling berkaitan. Karena kucuran dana dari Pemprov Jatim dari Bank Jatim. Namun, hingga kini keduanya absen, belum bisa datang untuk memberikan keterangan.
“Kalau panggilan pertama tidak datang, iya kita kirim surat panggilan kedua. Kalau tidak datang lagi, kita kirim panggilan ketiga,” ujar dia.
Apabila nanti,panggilan ketiga tidak datang maka akan dilakukan penjemputan paksa untuk menjalani pemeriksaan. “Ini kan sudah masuk ke tingkat penyidikan, iya akan kita jemput paksa kalau panggilan ketiga tidak hari,” ujar dia.
Sementara itu Evi Santi Humas Bank Jatim saat dikonfirmasi tidak mengetahui karena belum mendapatkan laporan. “Ini baru selesai rapat dengan pimpinan, karena beda ruangan nanti saya tanyakan dulu,” kata Evi Santi.
Secara terpisah La Nyalla Mattaliti Ketua Umum Kadin Jatim saat dikonfirmasi membenarkan, kalau tidak bisa hadir dalam pemanggilannya. “Saya lagi di Zurich ikut kongres FIFA,” kata La Nyalla Mattaliti Ketua Umum Kadin Jatim dalam pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net.
Perlu diketahui, perkara itu berawal dari dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim senilai Rp48 miliar. Aliran dana tersebut diduga diselewengkan dan merugikan negara sampai Rp26 miliar.
Dari kasus itu, sudah menyidangkan dua orang Diar dan Nelson yang sudah menjalani hukuman. Kemudian, Kejati Jatim membuka kembali, karena penyidik menemukan adanya penyalagunaan dana hibah Rp5 miliar saat dana cair pada tahun 2012. Itu diketahui, dari hasil audit dari PPATK yang kini dijadikan bukti penyidik Kejati Jatim. (bry/rst)