WAI perempuan asal Jalan Ancol Selatan Tanjung Priok Jakarta Selatan berhasil menipu korbannya hingga Rp13 miliar dengan modus investasi bodong.
Kasus ini bermula saat korban berinisial KK yang juga perempuan dikenalkan oleh teman dekatnya kepada tersangka. Korban diiming-imingi investasi yang cepat membuahkan hasil nyata.
Setelah bertemu dengan tersangka beberapa kali, korban mencoba mengikuti ajakan tersangka untuk bergabung dalam kerjasama investasi usaha pengadaan alat-alat pemadam kebakaran di Jakarta.
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, korban percaya karena sempat diajak ke Jakarta oleh tersangka. Kemudian korban berinvestasi Rp14 juta sebagai permulaan dengan perjanjian keuntungan 20 persen.
Korban semakin percaya, begitu selesai mentransfer selang beberapa hari korban ditransfer uang keuntungan 20 persen sekitar Rp2 juta lebih. “Korban semakin tergiur, kok begitu cepat bunga investasi diberikan atau dibayarkan tersangka,” ujarnya saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/12/2016).
Karena semakin percaya dengan tersangka, korban lantas melanjutkan transfer uang ke rekening tersangka secara berangsur-angsur selama kurang lebih setahun terakhir. Tersangka juga banyak menawarkan investasi yang macam-macam dengan keuntungan tinggi.
“Tersangka menjalankan aksinya sejak 12 Januari 2016 sampai kemudian terbongkar. Kerugian korban hingga Rp13 miliar,” katanya.
Korban mulai curiga ketika beberapa kali transfer uang ratusan juta tapi uangnya beserta bunganya tidak kembali ditransfer. Dari kecurigaan itu, korban memulai mencari tahu aktifitas tersangka yang ternyata pengangguran dan pecandu judi.
“Tersangka termasuk pecandu judi online. Uang korban juga diputar di meja judi. Korban akhirnya tahu dan melaporkan ke Polisi,” katanya.
Di depan Polisi, tersangka mengakui jika pecandu judi online. Sekali pasang bisa puluhan hingga ratusan juta. ” Uangnya saya putar dengan judi,” katanya di depan Polisi.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(bid/den)