Minggu, 24 November 2024

Tergiur Hotpants, Dua Pelajar Gilir Gadis di Bawah Umur

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dua tersangka pencabulan yang masih pelajar saat di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (13/3/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Kenal melalui media sosial dan blackberry messenger, siswi SMP disetubuhi secara bergantian oleh dua lelaki yang statusnya juga masih pelajar di Jl Patimura Surabaya, Minggu dinihari (13/3/2016). Tindakan bejat kedua tersangka dipergoki Satpam pada pukul 13.00 WIB dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Kejadian ini bermula saat dua tersangka yakni ARP (15) warga Tembok Dukuh Surabaya dan IES (17) warga Jalan Ikan Kerapu Surabaya, kenal korban DN (14) melalui media sosial. Perkenalan kemudian berlanjut pada pertemuan di sebuah warung kopi di Girilaya.

Setelah sempat ngopi di warung, kemudian dua tersangka membawa DN untuk jalan-jalan ke rumah hantu Darmo Permai dengan berboncengan bertiga. Tergoda dengan busana DN yang hanya mengenakan hotpants,mereka kemudian mengajak DN untuk berhubungan intim di semak-semak di Jl Patimura Surabaya.

Di depan penyidik, ARP yang masih pelajar kelas 2 SMP mengaku yang berinisiatif lebih dulu menyetubuhi korban. Di saat ARP beraksi, IES yang merupakan pelajar kelas 3 SMK bertugas mengawasi keadaan dari sepeda motor.

“Saya yang mulai duluan. Temen saya mengawasi di atas speda motor. Setelah saya selesai, kemudian giliran temen saya,” ujar ARP.

ARP juga mengaku, korban DN yang masih duduk di SMP kelas 2 tidak merasa terpaksa saat diajak berhubungan badan. Menurut ARP korban DN sudah pernah berhubungan intim sebelumnya.

“Ini saya lakukan pertama kali. Tapi, dia (DN) katanya sering melakukan,” katanya.

Kompol Lily Djafar Kasubaghumas Polrestabes Surabaya mengatakan, dua tersangka tidak ditahan karena pertimbangan masih berstatus pelajar aktif dan anak di bawah umur. Namun, proses hukum tetap berjalan.

“Kedua tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp60 juta,” kata Lily.(bid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs