Sabtu, 23 November 2024

Terekam CCTV, Perusak Rumah Dinas Kajati Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kedua tersangka yang melakukan perusakan rumah dinas Kejati Jatim saat diperiksan penyidik. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Pelaku perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) di Jalan Jimerto Nomor 16, Surabaya pada Jumat (18/3/2016), berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/3/2016).

AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pelakunya dua oknum dari Pemuda Pancasila, yaitu Erwanto, warga Tambak Langon, dan Samsul Anang, warga Tambak Osowilangun, Surabaya.

Berdasarkan alat bukti yang ada dan olah TKP oleh tim identifikasi Polrestabes Surabaya kedua tersangka ditangkap setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (18/3/2016).

“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti dari rekaman CCTV terlihat jelas yang melakukan pengerusakan pagar di rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Jimerto,” kata Takdir, Sabtu (19/3/2016).

Takdir menjelaskan, perusakan tersebut berawal dari rombongan Pemuda Pancasila yang akan melakukan unjuk rasa di Kejati Jatim.

Saat melintas di depan rumah dinas Kepala Kejati Jatim, mereka semua berhenti dan melakukan orasi, meminta Maruli Hutagalung Kepala Kejati keluar rumah.

Saat kedua tersangka dan rombongannya mendekati rumah dinas Kejati, emosi mereka terpancing oleh petugas yang menjaga rumah dinas Kejati Jatim.

“Kedua tersangka memanjat pagar, kemudian menariknya hingga rusak. Setelah itu kasusnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, dan pelapornya adalah Hariyadi Purnomo petugas yang menjaga rumah dinas Kejati,” ujar dia.

Dari laporan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman bisa lima tahun penjara. (bry/iss/tok)

Teks Foto:
AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan atribut tersangka.
Foto: Bruriy suarasurabaya.net.

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs