Aksi dua kawanan jambret yaitu Heru Diyono (31) warga Genting Kalianak dan Robi Herostiawan (38) warga Tambaksari, berhasil dilumpuhkan Unit Resmob Satreskrim Porestabes Surabaya, Senin (1/2/2016).
Aksi penjambretan mereka juga terpantau jelas melalui terekam CCTV yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya Rabu (30/1/2016) sore.
“Mereka mengambil dompet milik korban Siti Chomalasari (38) warga Gubeng Klingsingan, Surabaya. Dompet yang ditaruh di saku yang ada di motor matic, diambil pelaku dengan cara memepet korban,” ujar AKP Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya.
Di hadapan penyidik, tersangka juga mengaku beraksi di tempat lain di Jl Kertajaya. Mereka berdua selalu berboncengan saat beraksi menggunakan sepeda motor Honda CBR yang baru mereka beli dengan cara kredit.
Bermodal rekaman CCTV, Unit Resmob kemudian memburu pelaku hingga berujung penagkapan. Saat ditangkap Robi mencoba melawan petugas, akhirnya Anggota Resmob melumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas. Mereka berdua dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(bid/ipg)
Teks Foto:
– Polisi menunjukkan gambar rekaman CCTV aksi para dua pelaku jambret saat di Jl. Jaksa Agung Suprapto.
Foto: Abidin suarasurabaya.net