Sabtu, 23 November 2024

Terdakwa Mengaku Sakit, Sidang Putusan Pembunuhan Salim Kancil Ditunda

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dari kanan, Hariyono dan Mad Dasir di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Sidang kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, aktivis tambang pasir Lumajang, dengan agenda putusan berlangsung singkat, hanya berjalan 5 menit. Sebab, terdakwa Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif) mengaku dengan kondisi tidak sehat. Sidang ini dipimpin oleh hakim Jihad Arkanuddin

“Kondisi terdakwa apakah saat ini sehat, untuk mendengarkan putusan?,” tanya Jihad, kepada kedua terdakwa, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/6/2016).

“Belum siap mendengar putusan, Pak Hakim (Jihad Arkanuddin, red). Karena, kondisi saya sedang tidak sehat,” jawab Hariyono.

Mendengar pengakuan terdakwa Hariyono, maka sidang terpaksa ditunda, dan digelar minggu pekan depan pada tanggal 23 Juni 2016. “Berkas salinan putusan ini sebenarnya sudah siap. Tapi, karena berdasarkan aturan KUHA Pidana, terdakwa mengaku tidak sehat, maka sidang ditunda,” kata Jihad.

Perlu diketahui, sidang sebelumnya, Hariyono dan Mad Dasir didakwa sebagai otak pelaku pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2015.

Dodi Gazali Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup.

Saat itu, puluhan kelompok protambang ilegal mengeroyok Salim Kancil dan Tosan karena dinilai menolak aktivitas tambang ilegal yang dikelola Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif).

Pengeroyokan itu dilakukan secara berencana atas perintah Hariyono. Akibatnya, Salim tewas akibat pengeroyokan tersebut, sedangkan Tosan mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit terdekat. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs