Riyanto, 34 tahun, seorang sales di sebuah toko spare part sepeda motor di Jalan Tambaksari Surabaya harus meringkuk di jeruji besi Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap Unit Jatanras Polrestabes pada Jumat (11/3/2016) karena melakukan penggelapan setoran tagihan dari customer sebesar Rp80 juta.
Aksi tersangka ini mulai sejak dia bekerja pada awal Januari 2016. Sejak saat itu, selain mempromosikan barang, dia juga ditugaskan menagih uang kepada para pelanggan. Namun, terhitung sejak Januari sampai Maret 2016, Riyanto tidak menyetorkan uang tagihan tersebut hingga pihak toko spare part itu mengalami kerugian hingga Rp80 juta.
Di depan penyidik, warga Dampit Malang ini mengaku terpaksa melakukan penggelapan karena terdesak utang di rentenir sebesar Rp20 juta. Uang itu untuk menghidupi istri dan dua anaknya di kampung. Padahal, dia sudah digaji oleh perusahaan tersebut sebesar Rp1,2 juta perbulan.
“Saya mulai diterima kerja langsung utang uang Rp5 juta kepada rentenir. Kemudian utang lagi sampai Rp20 juta,” ujarnya di Mapolrestabes, Senin (14/3/2016).
Kompol Lily Djafar Kasubbag humas Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka dijerat pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pelaku sengaja mengambil hak orang lain dengan cara menggelapkan,” katanya.(bid/ipg)