Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memparipurnakan rancangan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) 5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Dalam revisi Perda itu, tempat khusus merokok di KTM akan dihilangkan. Febria Rachmanita Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengatakan, larangan merokok akan diterapkan di tujuh lokasi yang diusulkan dalam Raperda revisi ini.
“Ya, nantinya di tujuh kawasan itu tidak boleh merokok. Seperti yang sudah disebut tadi, di sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermainan anak, tempat ibadah, tempat umum lainnya, dan kantor,” katanya kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Senin (16/5/2016).
Perempuan yang biasa dipanggil Feny ini mengatakan, revisi Perda KTR dan KTM ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Mengenai praktik Perda KTR dan KTM, Feny mengatakan evaluasi tiap bulan telah dilakukan oleh Tim Pemantau KTR dan KTM. Penerapan sanksi, menurut Feny juga sudah diterapkan.
“Terutama surat peringatan, ya. Sudah kita layangkan ke beberapa yang tidak mematuhi aturan,” ujarnya.
Armuji Ketua DPRD Kota Surabaya mengatakan, revisi perda ini akan menghilangkan tempat khusus merokok yang disediakan di lokasi-lokasi tertentu.
“Ya revisinya, kan, kalau perda sebelumnya ada tempat khusus merokok, dengan perda baru itu ditiadakan. Itu saja. Ini kan malah lebih bagus,” katanya.
Nantinya, panitia khusus (Pansus) pembahasan revisi Perda KTR dan KTM ini akan diserahkan ke Komisi D DPRD bidang Kesejahteraan Rakyat.
“Karena ini Perda larangan merokok, saya serahkan ke Komisi D, yang anggotanya perempuan semua, tidak ada yang merokok,” ujarnya lalu tertawa.(den/ipg)