Jumat, 22 November 2024

Teh Hijau Berisi Psikotropika 9 M, Masuk Surabaya Dimpor dari Taiwan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sebanyak 60 bungkus berisi pil psikotropika sebanyak 60 ribu butir berhasil diamankan Bea Cukai Juanda, Jumat (29/1/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sebanyak 60 bungkus teh hijau berisi 60 ribu butir Psikotropika berusaha diselundupkan ke Surabaya. Upaya penyelundupan Psikotropika jenis Nimetazepam itu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Juanda saat di Kantor Pos MPC Surabaya.

Paket Psikotropika itu dikirim melalui paket pos dari Negara Taiwan tujuan Surabaya dengan nomor pengiriman EE68802104TW sebanyak 20 bungkus.

Iwan Hermawan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda menceritakan, modus penyelundupan ini yaitu dengan memasukkan pil benbentuk tablet Nimetazepam ke dalam bungkus Teh Hijau asal Taiwan. Setelah diperiksa lebih teliti, ternyata bungkusan teh itu terdapat bungkusan lagi dan ditemukan 1000 butir per bungkusnya.

“Dari uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Kantor Pos, ternyata barang tersebut positif memiliki kandungan Nimetazepam,” katanya, Jumat (29/1/2016).

Dari temuan pada Kamis 21 Januari di Kantor Pos MPC Surabaya, kemudian berlanjut penangkapan seorang warga Taiwan bernama Chen yang berusaha mengambil paket tersebut di Kantor Pos Kebon Rojo, Sabtu (23/1/2016).

Dari pengembangan kasus oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim, akhirnya berhasil mengungkap kembali 40 butir yang juga di dalam kemasan 40 bungkus di Rumah kos Chen. Dari tangan tersangka, Polisi juga mendapati 6 butir ekstasi yang dikonsumsi sendiri. Sehingga total jumlah paket tersebut 60 ribu butir di dalam 60 bungkus teh hijau.

“Penyelundupan Psikotropika ini melanggar undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 16 ayat 2 dan pasal 17 ayat 2,” kata Iwan.

Diantara isinya, impor Psikotropika hanya bisa dilakukan perusahaan farmasi dan pabrik obat yang memiliki izin. Tersangka diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Bila dirupiahkan, barang tersebut bernilai Rp 9 Milyar. Saat ini pengembangan kasus ini terus didalami Direktorat Narkoba Polda Jatim,” katanya.(bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs