Maria Ekawati Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya mengatakan, selama ini baru 9 orang mengajukan pelepasan tanah surat ijo ke Pemerintah Kota.
“Dari sembilan pengajuan, ada tiga yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya kepada suarasurabaya.net di Balai Kota, Minggu (25/9/2016).
Yayuk panggilan akrab Maria Ekawati Rahayu, mengatakan secara normatif persyaratan pengajuan pelepasan surat ijo diantaranya harus warga kota Surabaya, luasan tanah tidak lebih dari 250 meter persegi, sudah menguasai tanah 20 tahun berturut-turut termasuk karena waris, dan peruntukannya untuk rumah tinggal.
“Pelepasan tanah itu tidak dikasih cuma-cuma. Pemkot sudah memberikan prosedur pengajuannya,” katanya
Menurut Yayuk, sedikitnya para penyewa tanah surat ijo enggan mengajukan pelepasan tanah karena mahalnya harga tanah di Surabaya.
“Harganya tergantung lokasinya dan luasan tanahnya. Mereka kebanyakan hanya menjual atau mengajukan balik nama izin penempatan tanahnya,” katanya.
Dari data Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, sebaran tanah surat ijo di Surabaya sangat luas. Ada di beberapa titik pusat kota diantaranya di Kertajaya, Barata Jaya, Dukuh Kupang, Tambaksari dan daerah Perak.
“Dalam pengajuan pelepasan tanah, mereka berdua memberikan ganti rugi kepada Pemkot maksimal boleh dicicil selama 36 bulan,” katanya.
Tapi, selama ini warga masih memilih tetap membayar sewa tanah aset pemerintah kota itu. Besaran uang sewa ini juga sesuai dengan luas tanah dan lokasinya.
Pemkot memberikan tiga kategori jenis pembayaran sewa tanah surat ijo ini, 2 tahun, 5 tahun, dan 20 tahun.
“Retribusinya dibayar setiap tahun kecuali yang 20 tahun harus dibayar di depan total. Ada yang puluhan juta memang,” katanya.
Retribusi tanah surat ijo ini masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam retribusi pemakaian tanah. (bid/den/dwi)