Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menggerebek sebuah rumah yang digunakan pesta narkoba jenis ganja, Kamis (24/3/2016). Dari rumah pelaku ditemukan tanaman ganja berumur dua minggu dalam sebuah pot.
Pelaku bernama Muhamad Charis (25), ditangkap saat pesta ganja bersama dua temannya yakni Antoni (22) dan Eka Hardika (22) di rumah pelaku Jalan Tanjungsari Surabaya.
Selain ditemukan barang bukti ganja kering seberat 14 gram, Polisi juga menemukan dua pot tanaman ganja dengan rincian satu pot berisi 36 tunas ganja berumur dua minggu dan sekitar 50 biji ganja yang sudah di tanam.
Kompol Yulianto Kapolsek Sukomanunggal mengatakan, pelaku memperoleh bibit ganja ini dari pemasok yang ada di Kabupaten Malang.
“Selama ini belum panen, ini pengakuan mereka. Ada dua kemungkinan bisa untuk dijual, bisa dipakai sendiri. Tapi selama ini mereka masih memakai sendiri,” ujarnya saat rilis di Mapolsek.
Yulianto mengatakan, pihaknya meningkatkan perang terhadap narkoba dengan melaksanakan penyelidikan ke semua tempat-tempat yang diduga rawan penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka ini bekerja sebagai tukang tato. Dia mengaku melakukan pesta ganja sebanyak 3 kali sedangkan tunas ganja umur dua minggu ini, akan dipanen sebulan kemudian,” katanya.
Di hadapan Polisi, Muhamad Charis mengaku belajar menanam ganja dari internet. Saat ini yang dia tanam sudah berumur dua minggu. “Kira-kira satu bulan lagi baru bisa dipanen. Belajar nanam dari internet,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 111 ayat 1 junto 132 ayat 1 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan ancaman mulai 4 hingga 12 tahun.(bid/dop/rst)