Sabtu, 23 November 2024

Tambang Lumajang, Mantan Kepala Desa Jalani Sidang 2 Kali

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Hariyono, eks Kepala Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Hariyono, eks Kepala Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang harus menjalani sidang dua kali di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2/2016).

Pertama, dirinya menjalani persidangan dengan perkara pembunuhan terhadap Salim Kancil dan pengeroyokan pada Tosan. Untuk sidang kedua, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tambang ilegal.

Agendanya, pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tim gabungan, yaitu dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Lumajang.

Dalam pembacaan salinan dakwaan itu, Dodi Gazali Emil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, pertambangan yang dikelola Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang tidak mempunyai izin resmi. Sehingga menyebabkan kerusakan alam di sekitar.

Uang hasil tambang liar tersebut banyak dialirkan ke semua orang yang ada di sekitarnya. Mulai dari preman, hingga ketua tim 12 sekaligus Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan.

“Terdakwa Hariyono dijerat pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1, Undang-undang Nomor 8 tahun 2008 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Dodi Gazali Emil JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (18/2/2016).

Selain itu, kata Dodi Gazali Emil, uang hasil tambang pasir ilegal dikelola Hariyono itu juga digunakan untuk membeli lima mobil, yaitu Toyota Etios Valco, Nissan, Daihatsu Xenia, dan Toyota Rush.

“Uang hasil tambang, terdakwa juga menggunakannya untuk membangun rumahnya yang di Desa Selok Awar-awar sekitar Rp450 juta,” ujar dia. (bry/dop/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs