Edward Dewaruci, Kuasa Hukum Wali Murid Pelajar se Surabaya berharap Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan gugatannya sehingga para pelajar SMA dan SMK di Surabaya tetap bisa merasakan pendidikan gratis dan berkualitas.
“Yang kita uji itu pasal 15 Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” kata Edward, ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Senin (28/3/2016). Menurut dia, pasal 15 harus ditafsirkan sehingga bagi daerah yang sudah mengelola SMA dan SMK dengan baik maka dikecualikan dan tetap bisa mengelola SMA dan SMK tanpa harus diambilalih oleh provinsi.
Edward mengatakan, Undang-undang 23 muncul berbarengan dengan undang-undang tentang pilkada yang juga sempat menuai polemik. Bahkan Undang-undang 23, saat ini juga banyak diuji oleh kelompok masyarakat. Selain digugat oleh Wali Murid Pelajar se Surabaya, UU ini ternyata juga digugat oleh Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota Indonesia; beberapa bupati/walikota juga melakukan gugatan.
Menurut Edward, gugatan yang dilayangkan oleh wali murid ini dilakukan setelah mereka sempat mempertanyakan sistem pengelolaan SMA dan SMK paska diambilalih oleh provinsi. “Saat itu para wali murid tidak mendapatkan jawaban yang memadai jadi kami mengambil kesimpulan untuk uji materi,” kata Edward.
Yang dimasalahkan para wali murid ini, kata Edward, sebenarnya bukan gratis atau tidaknya SMA dan SMK paska diambilalih pemerintah provinsi, melainkan lebih pada jaminan mutu dan pendidikan.
Sementara itu, terkait uji materi ini, Edward mengaku mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan disertai tiga perwakilan pelajar Surabaya serta seorang wali murid. Selain melakukan uji materi, Edward dan para pelajar ini ke Jakarta untuk menemui Joko Widodo Presiden guna menyerahkan ribuan surat tulisan tangan dari para pelajar se Surabaya yang tetap menginginkan sekolah dikelola pemerintah kota. (fik)