TNI Angkatan Laut menangkap kapal ikan asing berbendera China yang digunakan untuk mencuri ikan di wilayah perairan Natuna, Jumat (17/6/2016), ketika KRI Imam Bonjol-383 berpatroli hingga Zona Ekonomi Eksklusif di perairan Natuna.
Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut di Jakarta, Sabtu (18/6/2016), mengatakan, awalnya KRI Imam Bonjol-383, bagian dari kapal perang di bawah Komando Armada RI Kawasan Barat, menerima laporan intai udara maritim mengenai adanya 12 kapal ikan asing yang mencuri ikan di wilayah perairan Natuna.
Saat KRI Imam Bonjol mendekat, kapal ikan asing tersebut melakukan manuver dan melarikan diri. KRI Imam Bonjol mengejarnya dan tentara yang berpatroli menggunakan kapal itu memberikan peringatan dengan melepaskan tembakan namun pengemudi kapal mengabaikan.
Setelah beberapa kali melepaskan tembakan peringatan dan salah satunya mengarah ke haluan kapal, Edi menjelaskan, petugas berhasil menghentikan satu dari 12 kapal ikan asing yang mencuri ikan.
TNI Angkatan Laut kemudian melakukan pemeriksaan dengan menurunkan tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).
Kapal asing Tiongkok bernomor lambung 19038 yang ditangkap memiliki awak enam pria dan satu perempuan, diduga berkewarganegaraan Tiongkok.
“Saat ini sudah diamankan di Lanal Ranai untuk diproses lebih lanjut,” kata Edi, seperti dilansir Antara.
“Apapun benderanya, saat mereka melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia, kami dalam hal ini TNI Angkatan Laut tidak akan segan untuk bertindak tegas,” katanya.
KRI Oswald Siahaan-354 sebelumnya juga menangkap kapal nelayan Tiongkok yang digunakan untuk mencuri ikan di wilayah perairan Natuna.
KN Gajah Laut Bakamla RI menangkap kapal berbendera Indonesia dengan anak buah kapal warga negara Filipina di kawasan Laut Sulawesi pada Kamis (16/6/2016). Kapal ikan ALFIT-07 yang diduga digunakan untuk mencuri ikan itu didapati memuat 50 kilogram ikan tuna.(ant/iss/fik)