Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalihkan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, mendapat penolakan dari beberapa daerah.
Penolakan dilakukan setelah timbul kekawatiran biaya pendidikan ajab menjadi lebih tinggi, karena provinsi tidak memiliki anggaran pendidikan yang mencukupi untuk mengela SMA dan SMK termasuk mengelola gedung dan menggaji tenaga pendidiknya.
Tri Rismaharini Walikota Surabaya Terpilih, adalah salah satu kepala daerah yang dengan lantang melakukan penolakan.
“Prinsipnya, kami tidak menghalangi jika ada daerah yang akan melakukan judicial review terhadap UU tentang pemerintahan daerah, yang di antara pasalnya menyebutkan pengelolaan SMA dan SMK akan dialihkan dari kabupaten kota ke provinsi mulai tahun 2017 ini,” kata Anies Baswedan, Mendikbud, Senin (15/2/2016).
Menurut Anies, pemindahan pengelolaan SMA dan SMK ini bukan inisiatif kementerian yang dia pimpin, melainkan murni karena amanat dari undang-undang.
Sementara itu Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengapresisai rencana beberapa daerah yang akan melakukan uji materi terhadap undang-undang yang menyangkut pengelolaan SMA dan SMK ini. (jos/fik)