Irvan Wahyu Drajat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyatakan, sudah melakukan pembahasan penerapan tilang elektronik (e-Tilang) di Surabaya.
“Kemarin Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolrestabes Surabaya, dan Dishub Kota Surabaya sudah bertemu membahas e-Tilang itu,” ujarnya, Kamis (3/11/2016).
Irvan menegaskan, tujuan penerapan e-Tilang di Surabaya sama halnya dengan program Pemerintah Pusat melalui instruksi Jokowi Presiden, yakni untuk meminimalisir pembayaran tilang kepada petugas.
“Jadi dengan e-Tilang ini, semua pembayaran denda sudah melalui e-payment. Tidak ada lagi pembayaran lewat petugas,” kata Irvan.
Selama ini, Dishub yang juga terlibat dalam operasi gabungan, harus mengirimkan semua berkas tilang ke pengadilan. Dengan e-Tilang, sudah tidak perlu demikian.
Dishub saat ini sedang menyiapkan dan mengkoordinasikan hal-hal yang berkaitan dengan penyediaan barang bukti pelanggaran lalu lintas.
Selama ini, kata Irvan, Dishub sudah melalukan koordinasi dengan pihak kepolisian berkaitan perekaman alat bukti. Misalnya, bukti CCTV saat terjadinya kecelakaan.
“Mungkin tahun depan, kita akan mulai melakukan penyerahan dengan barang bukti rekaman CCTV, misalnya terkait pelanggaran batas kecepatan, atau ilegal parking atau parkir liar,” ujarnya.
Rekaman CCTV ini bisa menjadi alat bukti bagi pihak kepolisian yang akan melakukan tindak penilangan. Tentunya, perekaman pelanggaran ini tidak bisa dilakukan dengan kamera CCTV biasa.
Sebab, nantinya Irvan menyatakan bahwa bukti rekaman ini akan menunjukkan detail pelanggaran lalu lintas, seperti plat nomor, juga jenis-jenis pelanggarannya.
“Kalau yang sekarang kan tidak bisa recognize (mengenali) pelanggaran. Butuh kamera khusus yang harus disiapkan. Nanti dengan adanya kamera ini sudah tidak perlu menempatkan petugas,” ujarnya.(den/rst)