Kun Hidayat (KH), seorang pegawai negeri sipil di bagian Kasi Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap tim Saber Pungli Polda Jatim. Dia diduga baru saja menerima uang dari hasil pungutan liar mengenai alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Kecamatan Kedundung Sampang
Kombes. Pol Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tersangka KH ditangkap tim saber pungli di halaman kantor Bank Jatim, cabang Sampang, Madura, pada Senin (5/12/2016), dengan barang bukti uang sebesar Rp1,5 miliar. Dengan pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan.
“Uang itu merupakan hasil pemotongan dan sebagian uang ADD dan DD,” kata Kombes. Pol Barung Mangera, Rabu (7/12/2016).
Modus pungutan dilakukan tersangka KH ini, dengan melakukan penarikan ADD dan DD di 18 Desa yang ada di Kecamatan Kedundung. Namun, oleh tersangka, dipotong, dengan alasan pembayaran pajak, pelatihan.
Jadinya, dana ADD dan DD yang disetorkan ke Desa berkurang. Contohnya, kata Barung Mangera, dana ADD dan DD di Desa Kramat itu cair sekitar Rp118,6 juta, tapi oleh tersangka diberikan ke desa hanya sekitar Rp65 juta.
“Pemotongan dilakukan tersangka itu hampir merata di semua desa, di wilayah Kecamatan Kedundung,” ujar Barung Mangera.
Selain menangkap KH, tim saber pungli juga mengamankan enam orang untuk menjalani pemeriksaan. “Untuk enam orang masih sebagai saksi. Tapi, jika nanti pemeriksaannya ada perkembangan, akan dipanggil lagi. Jadi ini masih dikembangkan, apakah ada tersangka lainnya lagi tidak,” ujarnya. (bry/rst)