Triana Wijayati Plt Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Provinsi Jatim mengatakan, pihaknya sudah meneruskan imbauan polisi kepada beberapa Perusahaan Otobus (PO) di Jatim.
“Baru sepuluh pengusaha Bus AKAP (Antar Kota dalam Provinsi,red) yang sudah saya hubungi. Yang lainnya belum mengangkat telepon,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (25/11/2016).
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Surabaya mengeluarkan surat imbauan tertuju pemilik jasa trayek angkutan umum jarak jauh agar tidak mengangkut peserta unjuk rasa dari Surabaya ke Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016.
Triana mengatakan, beberapa dari 10 perusahaan yang setuju tidak menggunakan armada cadangan untuk mengangkut massa demonstran 25 November dan 2 Desember adalah PO Harapan Jaya dan PO Sumber Kencono/Sugeng Rahayu.
“Saya masih mencoba menghubungi (PO) Eka, tapi belum diangkat,” katanya.
Dishub LLAJ sendiri, menurut Triana, tidak akan mengeluarkan izin insidentil, yakni izin penggunaan armada cadangan di luar trayek. Khususnya untuk mengangkut massa demonstran ke Jakarta.
Izin insidentil ini, kata Triana, biasanya bisa dikeluarkan sewaktu-waktu bila ada pengajuan dari PO AKAP. Izin ini berlaku hanya untuk 14 hari dan tidak bisa diperpanjang.
“Tapi dikeluarkannya bisa sewaktu-waktu. Karena ada imbauan ini, otomatis kami tidak akan mengeluarkan izin untuk bus yang akan mengangkut massa demonstran ke Jakarta,” katanya.
Sementara, AKBP Adewira Negara Siregar Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, Surat edaran ini merujuk pada Udang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta rencana kegiatan Satlantas Polrestabes Surabaya. “Sifatnya hanya imbauan. Rekomendasi untuk menjaga ketertiban,” ujarnya, Kamis pagi.(den/ipg)