Sabtu, 23 November 2024

Status Kepemilikan Puncak Kelud Masih Tunggu Mendagri

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Puncak Kelud sesaat setelah meletus tahun 2014. Foto : Dok/Taufik suarasurabaya.net

Hingga saat ini, status puncak Gunung Kelud yang diperebutkan antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar ternyata belum juga memenuhi titik temu.

Terakhir, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya bahkan memutuskan untuk mengembalikan status puncak kelud sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

“PT TUN telah menerima banding sehingga gugatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Kediri ditolak. Artinya kembali berlaku SK Gubernur,” kata Supriyanto Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jawa Timur, Senin (16/5/2016).

Sekadar diketahui, sengketa Puncak Kelud antara dua kabupaten ini berlangsung sejak 2003. Kemudian kembali memanas pada 2009. Setelah melalui rangkaian perundingan yang alot, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang hak pengelolaan Gunung Kelud yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri pada 2012.

Surat keputusan itu menuai protes Pemerintah Kabupaten Blitar, yang kemudian menggugat Gubernur di PTUN Surabaya. Meski gugatan Blitar tidak bisa diproses oleh PTUN Surabaya, tapi Gubernur Jawa Timur lantas menerbitkan SK Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 yang menyatakan pembagian batas puncak Gunung Kelud hanya berlaku secara administrasi pengelolaan dan bukan batas kewilayahan.

“Artinya batas kewilayahan daerah tetap belum bisa diputuskan menunggu keputusan Mendagri. SK Gubernur di sini hanya mengatur administrasi kewilayahan sehingga Puncak Kelud ada yang mengelola,” kata Supriyanto.

Selanjutnya, Kabupaten Kediri menggugat SK Guberur ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang saat itu dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri.

Keputusan PTUN ini selanjutnya dibanding di PT TUN. “PT TUN menerima permohonan banding, artinya SK Gubernur berlaku lagi sehingga sengketa Kelud tetap harus menunggu keputusan Mendagri,” kata Supriyanto.

Dengan keputusan PT TUN, artinya status puncak Gunung Kelud hingga saat ini masih belum klir apakah milik Pemerintah Kabupaten Kediri atau Kabupaten Blitar karena yang menetapkan batas kewilayahan bergantung pada Keputusan Mendagri. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs