Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) sudah melaksanakan gelar perkara terbuka dugaan penistaan agama, dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sekitar 20 orang ahli bidang agama, bahasa dan hukum pidana sudah menyampaikan pendapat, sesuai dengan ilmu yang dimiliki.
Penyidik Bareskrim Polri Selasa malam langsung merumuskan kesimpulan, untuk menentukan apakah perkara ini bisa naik jadi penyidikan.
Kalau ditemukan pelanggaran pidana, maka status Ahok otomatis berubah dari terlapor menjadi tersangka.
Komjen Ari Dono Sukmanto Kabareskrim mengatakan, kalau tidak ada halangan, hasil kesimpulan penyidik akan diumumkan kepada publik, sekitar jam 10.00 WIB.
Menanggapi penanganan kasus ini, Jenderal Tito Karnavian Kapolri menegaskan apapun hasil kesimpulannya, dia menghargai kerja tim di Bareskrim.
Menurutnya, para penyidik sudah bekerja sesuai Undang-Undang Pasal 74, dan Pasal 5 KUHP yang memberi kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pidana.
Sementara itu, Habib Rizieq Shihab Pemimpin ormas Front Pembela Islam, berharap Bareskrim benar-benar bekerja secara profesional.
Merujuk pada alat bukti dan pendapat ahli, Habib Rizieq meyakini Ahok sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. (rid/iss)