Mabes Polri akan melaksanakan gelar perkara terbuka, atas dugaan penistaan agama, dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta non aktif, Selasa (15/11/2016).
Gelar perkara yang menghadirkan saksi ahli, akan jadi penentu status Ahok, yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu, akhir September lalu.
Irjen Boy Rafli Amar Kepala Divisi Humas Mabes Polri menjelaskan, sekitar 20 orang saksi ahli, akan memberikan keterangan dalam gelar perkara terbuka dan terbatas, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.
“Para saksi ahli bidang agama, bahasa dan hukum pidana akan memberikan penjelasan sesuai perspektif keilmuan yang dimiliki, secara bergantian,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Seluruh keterangan saksi ahli itu, akan dicatat oleh Tim Penyidik Mabes Polri, sebagai masukan, sebelum memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran pidana.
Kalau dinilai ada pelanggaran, calon Gubernur DKI nomor urut 2 itu, bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi, kalau dianggap tidak ada pelanggaran, maka penyelidikan perkara dugaan penistaan agama ini, dihentikan prosesnya.
“Dari keterangan para saksi ahli, Tim Penyidik Mabes Polri akan menyimpulkan dan memutuskan, apakah 11 laporan masyarakat atas dugaan penistaan agama ini layak ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” tegasnya.
Boy Rafli mengatakan, kesimpulan penyidik akan disampaikan ke publik, paling cepat hari Rabu (16/11/2016), dan lambat hari Kamis (17/11/2016). (rid/dwi)