Sabtu, 23 November 2024

Sopir Truk Tangki BBM Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Mohammad Anik, 30 tahun, sopir truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina yang terlibat kecelakaan di Tol Sidoarjo (baju tahanan). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Polisi menetapkan Mohammad Anik, 30 tahun, sopir truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina yang terlibat kecelakaan di Tol Sidoarjo sebagai tersangka.

Anik yang merupakan warga Desa Seden RT 04, RW 02, Kecamatan Seden, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik unit kecelakaan lalu lintas Polres Sidoarjo terhadap para saksi, diketahui sebelum mengalami kecelakaan, saat melintas di kilometer 32.700 Tol Sidoarjo arah Porong, truk tangki BBM tersebut jalannya oleng ke kanan dan ke kiri. Setelah menabrak tiang pancang jembatan flyover, truk mengeluarkan bunga api. Anik langsung membanting stirnya ke kanan. Saat itu juga truk langsung menabrak guard drill atau pembatas tol.

Setelah itu, truk tangki bermuatan BBM ini langsung terbakar dan sempat terdengar suara ledakan. Api menjalar ke mobil Avanza. Pengemudi Avanza yang bernama Nur Lutfiyanto menjadi korban, meninggal dunia setelah terjebak dan tidak bisa keluar dari mobil.

“Dari keterangan saksi itulah, sopir truk BBM ini ditetapkan tersangka. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata AKP Bayu Kasat Lantas Polres Sidoarjo. (bry/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs