Para sopir taxi berbasis aplikasi online keberatan jika harus ditindak aparat saat bekerja. Menurut mereka, yang harus diperiksa pusat pemilik aplikasinya.
“Seharusnya drivernya tidak ditindak. Kalau mau meriksa yang di perusahaan pusatnya. Kami tahu ini tidak legal karena berbasis jaringan media sosial,” kata Lerry sopir Taksi Uber saat ditindak aparat di Taman Bungkul, Kamis (23/6/2016).
Lerry mengatakan, dia sudah bekerja di Taksi Uber selama tiga bulan. Dia menggunakan mobil pribadi yang bekerja di bawah Uber. Menurutnya, angkutan berbasis jaringan media sosial ini boleh-boleh saja, karena seperti jualan jasa via Facebook atau BBM.
“Ini kan mirip jualan online, kami jualan jasa membantu masyarakat memudahkan angkutan bagi mereka. Kami juga lebih murah dan nyaman,” katanya.
Selama tiga bulan bekerja, Lerry mengaku tidak pasti penghasilannya karena tergantung order.
“Perhari tergantung pesanan. Kita juga bantu masyarakat untuk memudahkan transportasi. Ini pakai aplikasi Android,” katanya.
Sekadar diketahui, Aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, Dishub dan LLAJ Provinsi dan Dishub Kota Surabaya menggelar operasi angkutan tak berizin atau taxi berbasis aplikasi di depan Taman Bungkul, Kamis (23/6/2016) pagi.
Dari operasi ini, ada 10 armada berhasil ditindak dengan ditilang dan disita kendaraannya. Operasi ini juga menggunakan penyamaran dengan cara memesan Taxi Grab dan Uber, kemudian ditindak di Taman Bungkul.(bid/ipg)