Triono Agus Widodo alias Aan (34), sopir angkutan kota yang melakukan pencabulan serta kekerasan seksual terhadap 23 siswa SMP di kawasan Surabaya Barat, mengidap kelainan seksual sejak kecil.
Fariji penasihat hukum yang mendampingi persidangan Aan menyatakan baru mengetahui itu setelah menanyakan langsung di dalam Rutan Kelas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
“Saat menceritakan kenapa sampai mempunyai kelainan seksual, Triono sempat menangis,” katanya kepada suarasurabaya.net, Kamis (15/9/2016).
Dari hasil penelusuran terhadap kepribadian Triono, Fariji mengatakan kalau kliennya itu sudah dari kecil hingga dewasa tidak punya nafsu dengan perempuan.
Tapi, pencabulan terhadap anak laki-laki itu baru dilakukan ketika Triono dewasa. Saat menjadi sopir angkutan kota jurusan Kupang ke Benowo, nafsu birahinya tidak terkontrol ketika melihat anak-anak laki usia sekolah menengah pertama.
“Ia memilih siswa SMP karena mudah diajak bicara dan dirayu. Kemudian, baru melakukan pencabulan,” ucap Fariji.
Modus sebelum melancarkan aksinya bejatnya, si korban dijanjikan diberi uang, makan gratis di warung dan antar jemput sekolah secara gratis.
“Dia pilih anak kecil, karena kalau orang dewasa klien saya ini mengaku takut dipukuli,” imbuhnya.
Soal berita pencabulan yang dilakukan oleh Triono kepada 23 siswa SMP, Fariji membantahnya.
“Kalau dari laporannya di kantor polisi hanya tujuh korban saja. Dan, laporan itu juga sesuai dengan berkas yang saya diterima saat baru ditunjuk sebagai kuasa hukumnya,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual itu terjadi tahun 2015. Korbannya ada 23 anak SMP. Tapi, hanya tujuh korban yang resmi melapor ke kantor polisi.
Kasus itu terkuak setelah pihak guru menerima laporan kalau siswanya menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual dilakukan oleh Triono Agus Widodo, warga Banjarejo 2 Gang 1, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Dari pengakuan itu, pihak sekolah melaporkan ke Surabaya Children Crisis Center, kemudian dilakukan pendampingan dalam membuat laporan ke kantor polisi. (bry/rid/rst).