Jumat, 22 November 2024

Soekarwo Minta Perda Mihol Memasukkan Larangan Cukrik dan Arjo

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Soekarwo Gubernur Jawa Timur. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Soekarwo Gubernur Jawa Timur minta Pemerintah Kota Surabaya melakukan revisi untuk memperkuat pelarangan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol.

“Saya setuju dengang perda ini, termasuk namanya juga sudah sesuai, namun seraca substansi masalah utamanya ternyata belum masuk ke situ (Perda),” kata Soekarwo, Jumat (29/7/2016).

Masalah utama penyalahgunaan minuman beralkohol sebenarnya pada peredaran minuman tradisional oplosan seperti cukrik, arak jowo, maunpun beberapa minuman oplosan lainnya.

Selain itu, ada juga minuman-minuman bermerk dengan harga murah yang ternyata juga banyak dioplos dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

“Cukrik yang jelas secara sosiologis korbanya banyak saya suruh memasukkan melihat jumlah dan luasan permasalahan maka larangan itu saya setuju,” kata dia.

Meski setuju, namun Soekarwo juga minta dilakukan pembahasan terkait beberapa larangan yang ada di dalamnya. Termasuk juga jangan sampai perda ini bertentangan dengan Keputusan Presiden ataupun aturan hukum yang ada di atasnya.

“Jadi masukkannya seperti apa sudah saya kirim ke Surabaya. Kita tunggu saja nanti seperti apa,” ujarnya.

Sekadar diketahui, perda larangan minuman beralkohol sebenarnya telah disahkan oleh DPRD Kota Surabaya sejak 10 Mei silam.

Sejak saat itu pula, Perda ini lantas dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan.

Setelah dilakukan beberapa kajian, Pemerintah Jawa Timur akhirnya meminta Pemerintah Kota Surabaya bisa menyesuaikan termasuk memasukkan pelarangan tentang minuman oplosan. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs