Djujuk Heru Subroto (49), warga Manukan Lor 6A, tersangka kasus penyiraman air keras pada Sujimah alias Imah warga Perumahan Pondok Benowo Indah Blok L, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/2/2016).
Sebelum mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, diketahui, ketika Isjuaedi sebagai Ketua Majelis Hakim menanyakan pekerjaannya.
“Sebagai Guru Kesenian dan Kebudayaan di Sekolah Karitas,” kata Djujuk Heru Subroto di depan Majelis Hakim, Selasa (23/2/2016)
Dalam salinan surat dakwaan, Sri Rahayu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, bahwa pada 30 November 2015 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa di Jalan Bungkal dan Sambi Kerep, dengan sengaja melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Sujimah alias Ima pacarnya.
“Sengaja merencanakan pembunuhan menggunakan air keras, terdakwa dijerat pasal 340 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati,” kata Sri Rahayu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, di depan Isjuaedi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/2/2016).
Sri Rahayu menjelaskan, perkara pembunuhan itu berawal dari terdakwa dengan korban menjalankan bisnis salon bersama, hingga keduanya menjalin asmara. Di tengah perjalanan bisnis yang dijalani, ternyata korban sering berjalan dan bertemu dengan seorang laki-laki.
Sehingga terdakwa merasa sakit hati, akhirnya muncul keinginan untuk menyakiti korban. Baru, pada 28 Desember 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa membeli cairan sebanyak 1/4 liter seharga Rp20 di Jalan Tidar, Surabaya.
“Cairan itu sengaja dibeli terdakwa dan disimpan untuk dipersiapkan untuk melukai Sujimah alias Ima (korban, red),” ujar dia.
Baru keesokan harinya, kata Sri Rahayu, pada 30 November 2015, terdakwa menuju Jalan Bungkul berpapasan dengan dengan korban saat itu berboncengan dengan saksi Murdoyo alias Doyok. Terdakwa mengejar korban, setelah itu menyiramkan air keras ke arah korban dua kali mengenai tangan dan tubuhnya.
“Akibat dari siraman air keras itu, Sujiman alias Ima (korban, red) meninggal,” ujarnya.(bry/ipg)