Singky Soewadji, seorang pemerhati satwa ditahan di dalam Rutan Kelas 1 Surabaya, Kelurahan Medaeng, Sidoarjo oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Dia ditahan setelah jaksa menerima pelimpahan dari penyidik Polda Jatim yang menangani kasus pencemaran nama baik Kebun Binatang Surabaya.
Singky dianggap melanggar pasal 310 dan 311 KUH Pidana, serta melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008, pasal 27 ayat (3), pasal 28 ayat (3), pasal 45 ayat (1) dan pasal 2.
“Tersangka Singky Soewadji kita lakukan penahanan untuk Undang-undang ITE yang ancamannya lima tahun penjara,” kata Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, saat dihubungi suarasurabaya.net, Senin (22/8/2016).
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka Singky akan dilakukan selama dua puluh hari ke depan. Tujuannya, untuk mempermudah proses jalannya sidang.
“Selain itu, agar tersangka tidak melarikan diri, melakukan perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti,” ujar Didik.
Sementara itu, Singky Soewadji mengaku siap menjalani penahanan yang dilakukan Kejari Surabaya.
“Tidak ada masalah, saya sudah siap sejak dipanggil Polda Jatim. Saya ditahan kan bukan karena melakukan kejahatan, tapi karena saya membela yang benar,” kata Singky.
Menurut dia, proses pemindahan dan pengambilan satwa KBS yang tidak sesuai prosedur sudah bisa disebut penjarahan.
“Sampai kapanpun saya akan mengatakan pemindahan hewan yang tidak sesuai prosedur sebagai tindakan penjarahan,” ujar dia.
Singky justru melihat kasus penjarahan satwa KBS yang telah dihentikan oleh Polrestabes Surabaya penuh kejanggalan.
“Kasus penjarahan satwa KBS itu melibatkan petinggi negara. Biar polisi yang mengungkapnya, kalau tidak bisa mengungkapnya ya tidak usah jadi polisi,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus ini berawal ketika Rahmad Syah Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Surabaya dan Tony Sumampau Sekjen melaporkan Singky Soewadji ke Polda Jatim pada tahun 2014, dengan perkara dugaan melakukan pencemaran nama baik.
Pelaporan itu dikarenakan Singky mengkritik dan melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan terhadap pengelola KBS, melalui akun media sosial Facebook. Setelah itu, kasus ini ditangani oleh Penyidik Polda Jatim, hingga akhirnya Singky Soewadji ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik UU ITE pada tahun 2015. (bry/tit/ipg)