Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut harta Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sebesar Rp600 miliar dirampas untuk negara. Jaksa juga mengaitkan Panama Papers dengan sebuah perusahaan terkait Nazaruddin.
“Estimasi sekitar Rp600 miliar, jadi dari saham sekitar Rp300 miliar. Kemudian dari uang yang disita itu juga sekitar Rp100 miliar, belum dari aset yang dari properti seperti rumah, pabrik. Itu kan nilainya cukup besar,” kata Kresno Anto Wibowo Ketua JPU KPK seusai sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2016) seperti dilansir Antara.
Jaksa juga menuntut Nazaruddin dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010, melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp283,6 miliar pada periode 2009-2010.
“Jadi kan ditotal pencucian uangnya sulit. Kita bicara keuntungannya saja waktu dia melakukan tindak pidana korupsi baik di dakwaan kesatu maupun ada perkara di luar itu. Sedangkan dari dakwaan kedua itu (pencucian uangnya) sekitar Rp500 miliar,” tambah Kresno.
Kesulitan tersebut terjadi karena Nazaruddin memutar uangnya berkali-kali sehingga menutupi jejak jalur uang (layering).
“Karena uangnya layering, uang masuk ke rekening bank, kemudian masuk ke saham, uangnya itu-itu juga, tidak bisa kita pilah-pilah rekening bank sekian, rekening saham sekian karena uangnya cuma berputar-putar termasuk lari ke Singapura dan ke perkara Anas Urbaningrum ada yang dibuat untuk kongres. Tapi kalau patokan dakwaan kedua itu Rp500 miliar, dan kurang lebih (semuanya) Rp1 triliun kalau dijumlah baik fee maupun dari proyek,” jelas Kresno.
Aset terbesar yang dirampas berasal dari saham dan properti.
“Kalau aset sudah diambil Rp600 miliar dari total 1 triliun, sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil karena disebut ada gatekeeper (penjaga) di Singapura seperti Gareth Lim dan Lim Keng Seng. Kami sudah membuat MLA (mutual legal assistance) dan putusan nanti yang akan digunakan aparat penegak hukum di Singapura untuk melacak,” tambah Kresno.
Bahkan salah satu anak perusahaan Permai Grup yang dimilik Nazaruddin yaitu PT Pacific Putra Metropolitan Ltd pun namanya masuk Panama Papers.
“Coba dihubungkan dengan Panama Papers yang sedang heboh, di sana ada namanya PT Pacific Putra Metropolitan Ltd, namanya sama dengan PT Pacific yang membeli saham Garuda,” ungkap Kresno.
Menurut Kresno, setidaknya Nazaruddin melalui anak-anak perusahaan Permai Grup membeli saham Garuda hingga 6 juta dolar.
“Kalau cerita yang kita ketahui di sini 6 juta dolar Singapura, berdasarkan fakta persidangan,” tegas Kresno.
Nazaruddin dituntut berdasarkan tiga dakwaan, salah satunya menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp17,250 miliar dari PT Nindya Karya. (ant/dwi)