Tiga sindikat penadah mobil curian asal Sumenep, Madura, Suryadi, Baidawi, dan Moh Muhlis, ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, ketiga tersangka ditangkap karena menerima hasil pencurian mobil rental yang dibawa Mustofa warga Tanjung Besar. Kalau korban mengaku mobilnya dicuri MC, MA, dan MI (DPO).
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan, dan melacak keberadaan mobil Mustofa, baru terdeteksi, kalau ada di Sumenep.
“Mengetahui mobil ada di Sumenep, anggota bergerak melakukan penggerebekan, baru diketahui ketiga tersangka saat diperiksa mengaku membeli mobil curian,” kata Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Selasa (23/2/2016).
Dia menjelaskan, kasus itu berawal dari pelaku MI (DPO) menghubungi Sofari pemilik rental mobil, akan menyewa mobil untuk perjalanan keluar kota. Tapi, Sofari minta pada MI, nanti yang mengemudi adalah Mustofa.
Kesepakatan itu diiyakan oleh MI dan memberikan uang DP Rp2 juta, setelah itu baru berangkat. Ternyata MI tidak sendirian melainkan bersama MC dan MA.
“Setelah disepakati, ternyata pelaku MI, minta Mustofa menghentikan mobil di Jalan Dupak menjemput MC dan MA. Kemudian ketiga pelaku minta mengarah ke Jalan Kembang Kuning, sopirnya mata dilakban, tangan diikat,” ujar dia.
Setelah disekap, pelaku membawa Mustofa ke Madura dan diturunkan di tengah jalan. Sedangkan, mobil dibawa kabur MI, MC, dan MA (DPO). “Saat di Bangkalan, korban menghubungi majikannya kalau mobilnya dicuri. Kemudian, kasusnya dilaporkan ke polisi, dan akhirnya anggota menangkap penadahnya,” ujarnya. (bry/ipg)