Sindikat pembuat KTP palsu berhasil dibongkar Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (21/8/2016). Pencetakan KTP palsu ini dilakukan oleh dua calo yang kerap beroperasi di kantor Samsat Ketintang Surabaya.
Dua pelaku ini adalah Agung Wicaksono (35) warga Dusun Ngasinan Gresik dan Nana Subianto (42) warga Jalan Darmo Kali Surabaya. Mereka sudah beraksi selama satu setengah tahun dengan mengeluarkan ribuan KTP palsu, untuk mengurus sejumlah administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan serta pengurusan administrasi pemerintahan lainnya.
“Pelaku bisa menyelesaikan satu KTP palsu hanya dengan lima menit,” kata Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (22/8/2016).
Terbongkarnya sindikat ini karena ada laporan masyarakat tentang maraknya penggunaan KTP palsu di kantor Samsat Surabaya untuk memudahkan pengurusan administrasi pajak kendaraan.
“Mereka biasa mengerjakan pesanan pengurusan pajak STNK atau segala urusan administrasi yang menggunakan KTP,” katanya.
Keduanya diduga sudah mengeluarkan ribuan KTP palsu. Untuk satu KTP tersangka mematok harga antara Rp25 ribu sampai Rp50 ribu.
Di depan Polisi tersangka Agung mengaku salah. Dia bahkan tidak mau mengenakan penutup wajah saat berhadapan dengan awak media.
“Saya salah, biar ini jadi pelajaran untuk saya. Saya hanya bantu orang dapat untung sedikit,” katanya.
Agung mengatakan, untuk membedakan KTP palsu atau asli tinggal melihat hologram pada sisi belakang e-KTP. Tampak depan KTP buatan Agung memang tidak jauh beda dengan yang asli, tapi jika tampak belakang baru bisa dibedakan.
“Saya dulu bekerja di rental pengetikan, jadi tahu cara buat kayak gini. Untuk foto-foto di KTP saya asal comot di internet, yang penting alamat atau identitas di KTP sama persis dengan notice pajak di STNK,” kata bapak tiga anak ini.
Agung dan Nana ini suda sangat dikenal di kalangan calo pengurusan pajak kendaraan atau buku BPKB di Samsat Ketintang Surabaya. Mereka sudah hampir dua tahun ini menangani segala administrasi masyarakat di Samsat tersebut.
“Kami hanya membantu memudahkan para pembayar pajak kendaraan. Mereka yang beli motor bekas biasanya STNKnya kan atas nama orang lain, jadi kami buatkan KTP biar mereka tidak perlu pinjam KTP pemilik yang terdahulu,” katanya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa buku BPKB, 11 KTP palsu, 7 Surat Pajak Kendaraan (STNK), bahan e-KTP, dan sejumlah peralatan untuk pembuatan KTP palsu seperti CPU, monitor, printer, serta mesin press.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka sindikat pemalsu KTP ini akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (bid/rst)
Teks Foto:
– Dua tersangka sindikat pembuat KTP palsu berserta barang bukti alat pencetaknya. Foto: Abidin suarasurabaya.net