Sabtu, 23 November 2024

Simpan Sabu-sabu, Polisi Penjaga Tahanan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Briptu Rangga Fahrel Radika (kanan), saat di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Briptu Rangga Fahrel Radika, anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit. Tahti) Polda Jatim, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Agendanya, mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Djamin Susanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dalam perkara narkoba, Senin (4/4/2016).

Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa menyimpan tiga poket narkoba sabu-sabu di dalam kaleng makan burung. Sabu-sabu tersebut diletakkan di atas rak sepatu di rumah kosnya Jalan Mayangkara, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

“Ditemukan ada tiga poket narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya 3,499 gram,” kata Djamin Susanto, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/4/2016).

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Rangga Fahrel Radika dijerat pasal 112, dan 114 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika “Ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” ujar dia.

Namun, dakwaan tersebut dibantah langsung oleh Briptu Rangga Fahrel Radika, kalau narkoba itu bukanlah miliknya. “Saya tidak tahu soal narkoba seperti yang dimaksud. Saya juga tidak tahu itu milik siapa kenapa kok bisa berada di tempat kos,” kata Rangga Fahrel Radika di depan Anne Rusiana Ketua Majelis Hakim yang pimpin persidangan.

Perlu diketahui, Briptu Rangga Fahrel Radika tertangkap anggota Bidang Propam Polda Jatim pada 10 November 2015. Berawal dari, saat itu Polda Jatim menggelar tes urine secara mendadak, ternyata positif menggunakan narkoba.

Setelah itu dilakukan pemanggilan untuk diperiksa, ternyata Rangga Fahrel Radika tidak datang. Sehingga, Propam Polda Jatim mendatangi tempat kosnya yang di Jalan Mayangkara, Gayungan, Surabaya.

Saat datang, petugas langsung melakukan penggerebekan, menemukan tiga poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,499 gram yang disimpan di dalam kaleng makanan burung, dan sebuah timbangan elektrik. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs