Banyak cara yang dilakukan para pengedar sabu-sabu untuk menyembunyikan barang bukti. Salah satunya dilakukan pria beinisial BP (27), yang menyimpan paket sabu-sabu dan ganja siap edar di dalam speaker aktif bekas.
Kompol Danny Yulianto Kapolsek Jambangan mengatakan, barang bukti berhasil ditemukan penyidik saat BP yang merupakan kurir narkoba ini ditangkap di kosnya di Jl Simo Tambaan I/55 Surabaya.
”Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga poket sabu-sabu dan ganja di dalam speaker aktif,” ujar Danny saat rilis di Mapolsek Jambangan, Rabu (6/4/2016).
Dari penangkapan BP, Unit Reskrim Polsek Jambangan mengembangkan kasus ini hingga bisa menangkap AA (29) seorang bandar. AA ditangkap setelah sebelumnya pria berinisial BG ditangkap terlebih dulu.
“Tersangka BG yang berperan sebagai pengecer mengaku mengambil dari seorang bandar berinisal AA. Lalu, anggota bergerak menangkap AA dan barang yang ada padanya sabu-sabu seberat 20 gram dan ganja kering 100 gram lebih,” kata Danny.
Di rumah kos AA di Jalan Medokan Semampir blok E No 23 Surabaya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 20 gram, dua timbangan, ganja seberat 100 gram, dua plastik lip ganja 5 gram dan 3 linting ganja berat 3 gram, dan uang Rp1.400.000
“Total dari penangkapan ini jaringan ini adalah sabu-sabu seberat 21 gram dan daun ganja kering seberat 120 gram. Selain itu, uang lebih dari Rp2 juta,” katanya.
Di hadapan polisi, AA mengaku sudah menjalani bisnis narkoba lima bulan lalu. Dia mengambil barang sudah 3 kali dari seorang bandar di Madura. Nekat berjualan narkoba karena bisa menghasilkan untung banyak.
“Sehari-hari saya berjualan ikan. Berjualan narkoba untuk hidup sehari-hari,” kata AA.(bid/ipg)
Teks Foto:
– Sabu-sabu seberat 20 gram yang berhasil diamankan Polsek Jambangan dari bandar narkoba. Foto: Abidin suarasurabaya.net