Saiful Anam, warga Tenggumung Wetan Surabaya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Yulisar hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin persidangan dalam kasus narkoba, Rabu (19/10/2016)
Sebab, dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Saiful Anam bersalah secara sah menyimpan dan memiliki, tanpa hak dengan menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dimana narkoba itu ada tiga poket sabu-sabu tersebut, masing-masing beratnya 0,3 gram.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, diputuskan dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Karena sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yulisar, hakim yang memimpin persidangan dalam amar putusannya, Rabu (19/10/2016).
Hukuman delapan tahun tersebut lebih ringan, dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Hasanudin JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengajukan tuntutan 11 tahun penjara terhadap hakim.
Tapi, hakim mempunyai pertimbangan, yang meringankan dari terdakwa bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya itu salah. Untuk yang memberatkan, karena tidak mendukung program pemerintah.
Sehingga, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. “Apabila tidak membayar denda, dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ujar Yulisar. (bry/ipg)