Sabtu, 23 November 2024

Simpan Narkoba, Seorang Anggota Polisi Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Brigadir Krisdian Hardianto anggota Polres Gresik dituntut 7,5 tahun penjara oleh jaksa, saat di persidangan, Pengadilan Negeri Surabaya karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram.

“Terdakwa sempat minta keringanan pada hakim. Agar hukumannya itu dilakukan rehabilitasi,” kata I Made S. Suryana, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu (29/6/2016).

Dia menjelaskan, dalam perkara narkoba ini, terdakwa Brigadir Krisdian Hardianto, terbukti menyimpan sabu-sabu 0,4 gram. Dia ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes pada 2 Desember 2015 lalu di perempatan Jalan Tembakan, saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer warna putih W 1444 BT. 

Penangkapan terdakwa itu berdasarkan informasi, kalau terdakwa sering melakukan transaksi di Jalan Tembakan. Dari informasi itu, terdakwa ditangkap bersama barang bukti yang ditemukan di dalam rokok.

“Perbuatan terdakwa dianggap sudah memenuhi unsur pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotika. Dan, kalau terdakwa minta keringanan, itu semua tergantung hasilnya nanti. Saya tetap pada tuntutan yaitu 7,5 tahun penjara,” ujar dia.

Sementara Trisno Wardani kuasa hukum terdakwa mengaku akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. Sebab, selama ini terdakwa sedang dalam perawatan dokter Rutan Kelas 1 Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.

“Saya akan lakukan pembelaan, agar dilakukan rehabilitasi. Karena, terdakwa sedang dalam perawatan dokter Rutan Medaeng, jadi hukuman itu yang paling tepat,” kata Trisno Wardana. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs