Briptu Rudolf David Borang, Anggota Polda Jatim yang juga terdakwa perkara narkoba dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 4 bulan penjara, Selasa (19/4/2016).
Tuntutan tersebut sesuai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sri Apritini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, Rudolf terbukti menyimpan dan memiliki narkoba seberat 0,14 gram beserta alatnya. “Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan pidana 9 tahun penjara,” katanya.
Setelah tuntutan dibacakan, Rudolf langsung mengajukan pledoi (pembelaan, red).
Kasus narkoba tersebut berawal dari Siti penjenguk seorang tahanan yang ketahuan membawa narkoba. Saat diinterogasi, Siti mengaku sabu-sabu itu atas suruhan Briptu Rudolf David.
Setelah itu, pada 9 November 2015, petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, melakukan penggeledahan di kamar Briptu Rudolf dan menemukan 1 poket sabu-sabu seberat 0,14 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok. (bry/iss/ipg)