Chen Yung Lin alias Chen Min Zni, warga negara asal Taiwan, terdakwa narkoba terancam mendapat hukuman mati. Sebab, narkoba yang disimpannya, cukup banyak.
Jeratan pasalnya berlapis, yakni melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotrapika, dan Undang Undang (UU) RI 61 ayat 1 huruf a dan b, dan UU No 5 tahun 1997, subsidair pasal 62 UU no 5 Tahun 1997, tentang mendatangkan barang Import tanpa izin.
“Ancaman hukumannya bisa maksimal, bisa seumur hidup,” kata Roginta Sirait Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (20/6/2016).
Dalam salinan surat dakwaan, sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Roginta Sirait membacakan, kalau terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polda Jatim pada 23 Januari 2016.
Saat itu terdakwa sedang mengambil paket kiriman yang berisikan 40 ribu pil ekstasi jenis psikotrapika di Kantor Pos, Jalan Kebon Rojo Surabaya.
Polisi yang menangkap, mengembangkan dengan membawa terdakwa ke tempat kos Metro House kamar 501, Jalan Dukuh Kupang Barat No 50 A, Surabaya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kemasan plastik berisikan masing-masing 20 ribu butir ekstasi, 6 butir ekstasi dan 42 butir ekstasi warna pink,” ujar dia. (bry/ipg)